Berkas Lengkap P-21

Tangan Diborgol, Pembunuh Buruh Sawi Dilimpahkan  ke Jaksa

Tersangka Tuslan Sembiring alias Robert saat dilimpahkan ke Kejaksaan kemarin.

PANGKALAN KERINCI---(KIBLATRIAU.COM)-- Tim penyidik Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras  melimpahkan tersangka Tuslan Sembiring alias Robert (43) yang tersandung kasus pembunuhan terhadap buruh sawit, Junaidi (30) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Rabu (19/8/2020) lalu.
     
"Setelah berkasnya lengkap dan P-21. Kita lakukan tahap dua, dengan melimpahkan tersangka dan barang buktinya ke jaksa,  melalui video call. Kemudian tersangka dititip di Rutan Polres," ungkap Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko SIK, melalui Kapolsek Pangkalan Kuras, Kompol Ahmad didampingi Ps Kanit Reskrim IPDA Esafati Daeli SH, Kamis (20/8/2020).
       
Diketahui, kasus pembunuhan buruh sawit yang merupakan anak buah tersangka terjadi Selasa (19/5/2020) di depan warung kolam pancing KM 68, Desa Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras. Setelah sempat terjadi cekcok mulut, gegara power bank milik pelaku hilang.  Merasa curiga, yang mengambil korban, tapi ia berkilah. Hingga membuat toke sawit emosi langsung mencabut pistol rakitan jenis revolper dari pinggang dan menodongkan korban. Tapi seketika meledak,"door" langaung mengenai bagian lehernya. 

Korban langsung rubuh dengan kondisi bagian lehernya bersimbah darah. Sedangkan pelaku langsung kabur dan berhasil ditangkap oleh tim gabungan Plsek Pangkalan Kuras dan tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pelalawan di tempat persembunyiannya  di Simpang Raja Huta 4 Nagori, Pematang Kerasan Rejo, Kecamatan Bandar,  Kabupaten Simalungun, Sumut, Jumat (22/5/2020) silam.
      
Saat dilakukan pengembangan di Desa Kesuma, tersangka berusaha kabur, hingga polisi memberikan tembakan peringatan tak diindahkan. Maka polisi harus melumpuhkan dengan tembakan terukur yang mengenai di bagian kaki kanannya.
         Ketika dilimpahkan kondisi kaki toke sawit alias bos peron itu sudah sembuh. Dengan kondisi mengenakan baju tahanan warna oren dan kedua tangan diborgol dan digiring dari sel Polsek Pangkalan Kuras, dijebloskan ke Rutan Polres Pelalawan di bawah kawalan ketat petugas kepolisian. 
      
"Dalam kasus ini, tersangka kita jerat pasal 338 KUHP Jo Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No.12 Tahun 1951. Tentang Tindak Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal," tutur Ps Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras.(SA)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar